Rabu, 23 Februari 2011

BIMBINGAN DAN KONSELING BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DAN BERBAKAT

meskipun pada dasarnya pelayanan Bimbingan dan konseling yang memandirikan itu memang untuk semua konseli, termasuk bagi konseli berkebutuhan khusus daan berbakat, namun untuk mencegah timbulnya kerancuan perlu dikeluarkan dari cakupan pelayanan ahli bimbingan dan konseling yang memandirikan itu.Pelayanan bimbingan yang memandirikan dalam arti menumbuhkan kecakapan hidup fungsional bagi konseli yang menyandang retardasi mental, harus dilayani oleh pendidik yang disiapkan melalui pendidikan Guru untuk pendidikan Luar Biasa (PG SLB). Dengan spesifikasi wilayah pelayanan ahli konselor yang lebih cermat itu, kawasan pelayanan ahli bimbingan konseling yang memandirikan itu juga perlu ditakar secara cepat, karena untuk sebagian sangat besar pelayanan bimbingan yang memandirikan yang dibutuhkan oleh konseli yang menyandang kekurangsempurnaan fungsi indrawi itu juga hanya bisa dilakukan oleh pendidik yang disiapkan melalui PG PLB demgan spesialisasi yang berbeda-beda.

Pelayanan bimbingan dan konseling bagi anak berkebutuhan khusus akan amat erat kaitannya dengan pengembangan kecakapan hidup sehari-hari yang tidak akan terisolasi dari konteks. Oleh karena itu pelayan BK bagi anak berkebutuhan klhusus merupakan pelayanan intervensi tidak langsung yang akan lebih terfokus pada upaya mengembangkan lingkungan perkembangan bagi kepentingan fasilitasi perkembangan konseli, yang akan melibatkan banyak pihak di dalamnya.
demikian pula pengembangan bakat khusus konseli tidak terjadi dalam suatu ruang yang vakum, melainkan selalu menggunakan bidang studi sebagai konteks pembinaan bakat. ini berarti, wilayah pelayanan konselor perlu dipetakan dengan mencermati peran konselor berkaitan dengan pelayanan bimbingan konseling yang memandirikan konseli yang berbakat khusus. oleh karena itu bimbingan bagi anak berbakat melalui apa yang dinamakan pendidika ana berbakat, tidak dapat diberlakukan dan tak perlu dipandang upaya luar biasa melainkan harus dilihat sebagai bagian dari upaya perwujudan pendidikan nasional di tingkat satuan pendidikan dan di tingkat individual, sehingga harus dilihat dalam kontes pencapaian tujuan utuh pendidikan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar