Rabu, 23 Februari 2011

KEGIATAN REFERAL (ALIH TANGAN KASUS)

kegiatan referal atau alih tangan yaitu kegiatan pendukung Bk untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak kepihak lainnya. kegiatan ini memerluak kerjasama yang erat antara berbagai pihak yang dapat memberiak bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerja sama dari ahli lain tempat kasus itu dialih tangankan) 
kegiatan ini menuntut agar pelayanan bimbingan konseling tidak hanya dirasakan adanya pada waktu siswa mengalami masalah dan menghadap pada konselor saja. namun usaha bimbingan konseliung hendaknya diarsakan dan manfaatnya sebelum dan sesudah siswa menjalani layanan bimbingan knseling secara langsung. kegiatan referal menunjuk pada azas alih tanga kasus yaitu azas bimbingan konseling  yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik mengalih tangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru - guru lain, atau ahli lain dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalih tangankan kasus kepada guru pelajaran atau praktek dan lain - lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar